Temu Alumni FISIP UIN Jakarta Bahas Wakaf Produktif untuk Kemandirian Pendidikan dan Kesejahteraan Umat
Berita FISIP. Rabu 28 Oktober 2026 - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Temu Alumni FISIP UIN Jakarta dan Sosialisasi Program Wakaf Produktif Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kegiatan ini mengangkat tema “Transformasi Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Umat” sebagai upaya memperluas pemahaman mengenai peran wakaf dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, wakaf dibahas tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial-ekonomi yang berpotensi mendukung keberlanjutan pendidikan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan Peradaban
Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI Pusat, Imam Marsudi, dalam pemaparannya mengenai Wakaf sebagai Instrumen Peradaban, menjelaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam membangun institusi sosial yang berkelanjutan. Manfaat wakaf dapat diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan sosial. Menurut materi yang disampaikan, pengembangan wakaf perlu didukung oleh pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat jangka panjang. Dengan demikian, keberhasilan wakaf tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dihimpun, tetapi juga dari kualitas dan keberlanjutan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Pengembangan wakaf produktif juga membutuhkan peningkatan literasi masyarakat, penguatan kapasitas nazhir atau pengelola wakaf, optimalisasi aset, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
Wakaf Produktif untuk Kemandirian Pendidikan
Materi selanjutnya disampaikan oleh Guntur Subagja Mahardika, Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI sekaligus Ketua Green Waqf MUI, dengan tema Membangun Kemandirian Pendidikan Melalui Wakaf Produktif, Endowment Fund & Green Waqf. Dalam pemaparannya, ia membahas pentingnya sumber pendanaan berkelanjutan bagi perguruan tinggi. Ketergantungan pada biaya kuliah dan keterbatasan anggaran dapat menjadi tantangan dalam pengembangan fasilitas pendidikan, penelitian, beasiswa, serta inovasi akademik. Wakaf produktif dan endowment fund atau dana abadi menjadi salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemandirian pendanaan pendidikan dalam jangka panjang. Materi tersebut turut mengangkat sejumlah contoh pengelolaan wakaf pendidikan di Indonesia, seperti Pondok Modern Darussalam Gontor dan Universitas Islam Indonesia (UII), serta model dana abadi di sejumlah universitas dunia. Contoh-contoh tersebut menunjukkan beragam pendekatan dalam mengelola aset dan dana untuk mendukung keberlanjutan institusi pendidikan.
Green Waqf dan Keberlanjutan Lingkungan
Selain wakaf produktif dan dana abadi, pemaparan juga membahas konsep Green Waqf atau wakaf hijau yang mengintegrasikan pengelolaan wakaf dengan upaya pelestarian lingkungan. Konsep ini mencakup pemanfaatan lahan terlantar atau terdegradasi untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan, pengembangan energi terbarukan, serta pengelolaan sumber daya yang memperhatikan kelestarian alam. Manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat diarahkan kembali untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Perguruan tinggi juga memiliki potensi untuk berperan melalui penelitian, inovasi teknologi, pengembangan sumber daya manusia, dan penerapan program wakaf hijau. Kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga wakaf, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung pengembangan program tersebut.
Memperkuat Kolaborasi dan Kontribusi Alumni
Melalui kegiatan ini, Temu Alumni FISIP UIN Jakarta tidak hanya menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, tetapi juga membuka wawasan mengenai peluang pengembangan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Pembahasan mengenai wakaf produktif, dana abadi, dan wakaf hijau menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya secara profesional dan berkelanjutan. Dengan dukungan kolaborasi berbagai pihak, wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pendidikan, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan umat. (Riani)
