Sosialisasi Kode Etik Mahasiswa
FISIP Daring, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan rapat dalam kantor tentang pembahasan Sosialisasi Kode Etik Mahasiswa. Rapat ini berlangsung pada tanggal 10 Oktober 2018 pukul 16.00 – 19.15 WIB bertempat di Aula Madya FISIP UIN Jakarta. Acara ini merupakan lanjutan pembahasan dari rapat kerja yang diselenggarakan pada tangal 6-8 Oktober 2018 di Lembang, Bandung.
Dalam rapat ini mengundang narasumber yakni Prof. Dr. Yusron Rozak, MA selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Sekprodi, staf Gugus Jaminan Mutu, Dewan Ekesekutif Mahasiswa (DEMA) FISIP, Senat Mahasiswa (SEMA) FISIP, HMPS, serta Tata Usaha FISIP.
Pembahasan rapat ini tentang kode etik mahasiswa yang mana perlu untuk disosialisasikan dari tingkat universitas ke tingkat fakultas. Mahasiswa pada dasarnya merupakan subjek di dalam pergerakan pembaharuan atau subjek yang akan menjadi generasi penerus bangsa serta membangun ke arah yang lebih baik. Etika merupakan dasar dari pembentukan karakter seorang mahasiswa yang berakhlak baik.
Ada Prinsip dasar yang menjadi pegangan menjalani kehidupan dikampus. Setiap perguruan tinggi memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar. Mahasiswa perlu mengetahui peraturan-peraturan yang ada dilingkungan universitas supaya tidak ada pelanggaran terjadi yang mana bisa menimbulkan kerugian untuk mahasiswa maupun universitas.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatulah Jakarta memberikan perhatian besar terhadap penerapan kode etik mahasiswa dengan mengadakan rapat dengan mahasiswa dan seluruh staf untuk membahas sosialisasi kode etik mahasiswa. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mahasiswa mematuhi segala kode etik yang ada di lingkungan universitas maupun fakultas yang dapat memberikan ketertiban dan kenyamanan dalam perkuliahan.