Siaran Pers : FISIP UIN Jakarta Menindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual dan Penyebaran Berita Bohong
Siaran Pers : FISIP UIN Jakarta Menindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual dan Penyebaran Berita Bohong

Berita FISIP, Senin 20 April 2026 - Sebagai civitas akademika yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, keimanan, dan keadaban, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil posisi yang tegas menentang seluruh bentuk penyebaran berita bohong (hoax) dan semua jenis pelecehan seksual. FISIP UIN Jakarta terus berkomitmen mengembangkan ekosistem akademik dan sosial yang sehat dan kondusif bagi semua elemen di dalamnya, sehingga para mahasiswa dan alumni FISIP UIN Jakarta diharapkan menjadi insan yang berahlak, mandiri, dan bermartabat. Tindakan penyebaran berita bohong dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun bertentangan dengan moralitas dan tanggung jawab civitas akademika sehingga akan mendapatkan sanksi yang tegas bagi siapapun pelakunya.

Terkait dengan laporan dan pemberitaan yang masuk pada akhir Maret 2026 tentang penyebaran berita bohong dan pelecehan seksual berbasis digital melalui foto-foto dan narasi/ cerita fiktif yang dilakukan AIP, mahasiswa FISIP UIN Jakarta, kepada  mahasiswi dengan inisial SN dari UPN Veteran Jakarta, Dekanat FISIP bergerak cepat menindaklanjutinya. Pemeriksaan dilakukan oleh Mahkamah Etik ad hoc sebagaimana diamanahkan dalam SK Rektor Nomor 752 Tahun 2025 Pasal 19 (2) b. Berikut ini kronologi dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan  Mahkamah Etik:
i. 28 Maret 2026 : Terdapat laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pelecehan seksual berbasis digital oleh mahasiswa FISIP UIN Jakarta
ii. 30 Maret 2026 : Pembentukan Mahkamah Etik ad hoc untuk menangani dan memeriksa laporan serta pengaduan
iii. 31 Maret 2026 : Mahkamah memeriksa mahasiswa terduga pelaku hoax dan pelecehan seksual berbasis digital
iv. 1 April 2026 : Mahkamah  menganalisa semua data dan informasi yang masuk
v. 2 April 2026 : Pemeriksaan mahasiswa terduga pelaku oleh Laboratorium Psikologi Fakultas Psikologi UIN Jakarta
vi. 6 April 2026 : Mahkamah menganalisa data-data yang masuk (hasil lab, laporan pemeriksaan atas korban, dan data lainnya) dan melakukan Rapat Koordinasi antara Mahkamah Etik dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Jakarta dan Puskum UIN Jakarta
vii. 8 April 2026 : Mahkamah membuat Kesimpulan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Dekan FISIP
viii. 9 April 2026 : Dekan FISIP menjatuhkan  sanksi 
Berdasarkan rekomendasi dari Mahkamah Etik, Dekan FISIP UIN Jakarta mengeluarkan  Keputusan Dekan FISIP Nomor 66 tahun 2026 berupa hukuman skorsing selama 4 semester kepada AIP karena terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan pelecehan seksual berbasis digital yang melanggar kode etik mahasiswa sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 752 tahun 2025 dan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 573 tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS). Mahasiswa tersebut juga diharuskan menjalani program pembinaan/ pendampingan psikolog.

Demikian yang dapat kami informasikan saat ini.


Ciputat, 20 April 2026
Informasi Kontak
Humas FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Email: fisip@apps.uinjkt.ac.id
Instagram @fisipuinjkt