Studium Generale Sosiologi FISIP UIN Jakarta Bahas Keadilan Ekologis dan Peran Gen Z dalam Aktivisme Digital
Studium Generale Sosiologi FISIP UIN Jakarta Bahas Keadilan Ekologis dan Peran Gen Z dalam Aktivisme Digital

Berita FISIP. Selasa 03 Nopember 2026 - Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Studium Generale bertajuk “Mencari Jalan Keadilan Ekologis di Era Digital: Gen Z, Aktivisme Digital dan Gerakan Sosial Baru” pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan berlangsung di Auditorium Bahtiar Effendy, FISIP UIN Jakarta, pukul 09.30–12.30 WIB.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Alfian Helmi, S.KPm., M.Sc., dosen IPB University, sebagai narasumber. Sementara itu, kegiatan dimoderatori oleh Dr. Joharotul Jamilah, M.Si., selaku Ketua Program Studi Sosiologi FISIP UIN Jakarta. Sambutan yang semula dijadwalkan disampaikan oleh Dekan FISIP UIN Jakarta, Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah, M.A., M.Si., diwakili oleh Dr. M. Zaki Mubarak, S.IP., M.Si., Ph.D.

Dalam pemaparannya, Dr. Alfian Helmi mengawali pembahasan dengan mengangkat persoalan krisis lingkungan dan sumber daya alam sebagai persoalan tata kelola atau governance. Menurutnya, krisis tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi alam, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam mengatur kepentingan berbagai aktor, mulai dari negara, pasar, hingga masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap sumber daya alam.

Ia menjelaskan bahwa krisis ekologi memiliki keterkaitan erat dengan sistem sosial. Kerusakan lingkungan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat, mulai dari sektor pertanian hingga ketahanan pangan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah dampak perubahan iklim terhadap hasil produksi kopi serta tantangan global yang berkaitan dengan perubahan harga pangan.

Lebih lanjut, materi membahas perspektif ekologi politik dalam memahami persoalan lingkungan. Pendekatan ini mengajak peserta melihat bagaimana kekuasaan dan kepentingan ekonomi memengaruhi penguasaan serta pemanfaatan sumber daya alam. Beberapa pertanyaan mendasar yang diangkat antara lain siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, serta bagaimana kekuasaan menentukan pembagian manfaat dan dampak dari perubahan lingkungan.

Dalam konteks tersebut, Dr. Alfian juga menyoroti bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak dirasakan secara merata. Kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan kekuasaan sering kali justru menanggung beban ekologis yang lebih besar. Oleh karena itu, keadilan ekologis tidak hanya menyangkut persoalan pembagian sumber daya, tetapi juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kuasa dalam menentukan kebijakan dan siapa yang suaranya didengar dalam proses pengambilan keputusan.

Pembahasan kemudian berlanjut pada konsep Power With, yaitu kekuatan yang lahir melalui pengorganisasian kolektif, aliansi, dan kesadaran bersama. Upaya mewujudkan keadilan ekologis membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, seperti masyarakat adat, petani, aktivis lingkungan, akademisi, dan jurnalis. Selain itu, pengetahuan lokal juga perlu mendapat pengakuan dan dilibatkan bersama pengetahuan ilmiah dalam pengelolaan lingkungan.(Riani)