Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual
Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual

FISIP Daring, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan Workshop yang diselenggarakan pada hari Jumat, 16 Juni 2023 pukul  09.00 – 11.30 WIB. Acara ini bertempat di Aula Madya FISIP UIN Jakarta yang dihadiri oleh mahasiswa dan jajaran civitas academica FISIP UIN Jakarta dengan penuh semangat. Tema acara ini yaitu “Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual”.

Tampil sebagai pembicara pada Studium Generale ini Dr. Maria Ulfa Anshor, M.Si (Komisioner Komnas Perempuan). Acara dimulai dengan sambutan dan pengantar dari Dekan FISIP UIN Jakarta, Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah, M.Si., MA. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Dr. Ida Rosyidah, M.Si. (Dosen FISIP UIN jakarta) dan MC yakni Dr. Ana Sabhana Azmy, M.I.P (Dosen FISIP UIN Jakarta) dengan pembawaannya yang khas penuh semangat.

Dekan FISIP UIN Jakarta Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah, M.Si., M.A. sambutan pengantarnya mengatakan pentingnya acara ini bagi mahasiswa-mahasiswa dan jajaran civitas academica FISIP UIN Jakarta dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh pembicara Dr. Maria Ulfa Anshor, M.Si. Ia menjelaskan tentang Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual serta penanganan bila terjadi kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus bisa terjadi antara dosen, pegawai dan mahasiswa.

"Universitas harus menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya kekerasan seksual saat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, di dalam dan/atau luar kampus"ujar Maria Ulfa. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi umumnya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan pembimbing penelitian dengan modus mengajak korban ke luar kampus, melakukan pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik di saat bimbingan skripsi di dalam maupun di luar kampus.

Selesai narasumber memberikan pemaparan, dibuka sesi tanya jawab untuk para mahasiswa dan dosen. Mereka tampak sangat aktif bertanya kepada narasumber dan antusias dari awal mengikuti workshop ini. Acara ditutup dengan pemberian cinderamata kepada narasumber.

[gallery link="file" ids="6602,6594,6595,6596,6597,6598,6599,6600,6601,6593,6591,6592,6590"]