Periferisasi Papua dalam Narasi Pembangunan Nasional: Marginalisasi, Deprivasi, dan Representasi Genosida dalam Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita
Penulis : Gisca Chairunisa ( Mahasiswa Prodi Sosiologi)
"Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan."
— Pramoedya Ananta Toer
Manusia yang mempunyai sejarah kehidupan yang di dalamnya terdapat kesamaan dengan manusia lain, tidak seharusnya menginjak sesamanya walau dengan dalih apapun. Kalimat tersebut merupakan gambaran terkait dengan berbagai hal yang menimpa tanah dan masyarakat Papua selama puluhan tahun yang disebabkan, atau dapat kita katakan secara yakin sengaja dilakukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia. Realitas bahwa Indonesia dahulu mengalami kolonialisme yang membuat masyarakatnya pada masa itu hidup di bawah penindasan orang-orang Belanda, terutama mereka yang hidup atau berasal dari pulau Jawa, tidak cukup untuk menghentikan apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Dalam buku yang berjudul Kolonialisme, Kapitalisme, dan Rasisme: Kronik Pascakolonial tentang Praktik Belanda dan Belgia, Breman (2024) menyatakan bahwa latar belakang seperti asal-usul dan identitas seseorang, yang ia maksudkan sebagai ilmuwan sosial, merupakan hal yang memengaruhi bagaimana orang tersebut berkontribusi dalam bidang keilmuannya. Hal ini memiliki pola yang seragam dengan bagaimana para politisi di Indonesia bekerja dan membuat kebijakan, bahwa pengetahuan secara profesional yang mereka punyai yang berasal dari dunia akademik tidak akan pernah benar-benar terlepas dari doksa maupun pandangan terkait dunia yang sebelumnya telah terinternalisasi dalam diri mereka.
Dalam film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (Redaksi JubiTV, 2026), masyarakat Papua terutama yang bermukim di sekitar hutan dan masuk ke dalam kategori masyarakat adat mengalami kekerasan, penindasan, dan representasi genosida yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia. Bahkan realitas tersebut bukan hanya dialami oleh masyarakat pedalaman Papua, melainkan juga dialami oleh mereka yang tinggal di wilayah yang jauh lebih mudah dijangkau, salah satunya di Distrik Tanah Miring, Merauke. Hutan yang dibuka untuk menjadi lahan pertanian di Distrik Tanah Miring tidak berakhir menjadi sumber penghidupan yang baik bagi penduduk asli Papua. Satu-satunya anak asli Papua yang memiliki lahan pertanian di distrik tersebut hanyalah Natalis Buer, selebihnya dimiliki oleh transmigran dari luar Papua yang datang sejak 1980-an. Natalis Buer sebagai satu-satunya yang memiliki lahan pertanian di distriknya mengalami kekurangan modal untuk dapat membeli benih, pupuk, hingga pemeliharaan sampai panen. Kesulitan ini tidak pernah menjadi hal yang biasa bagi anak asli Papua seperti Natalis, karena sejatinya mereka memiliki hutan dan kekayaan alam yang melimpah yang sejak dahulu leluhur mereka jaga, sebelum semua itu dirampas oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Kehidupan Natalis Buer selayaknya terlalu cukup untuk menjadi contoh dari upaya marginalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia terhadap masyarakat Papua. Namun tidak sampai di situ, justru perusakan terhadap kehidupan masyarakat Papua masih terus berlangsung. Hal ini di sisi lain terjadi pada kehidupan perempuan Papua seperti Filomina yang juga ikut merasakan dampaknya. Setelah hutan di wilayahnya dihabisi, Filomina hanya mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk optimalisasi lahan sebesar Rp900.000 per hektare serta tanpa disertai dengan pembinaan untuk pengelolaan pertanian. Maka semua ini kiranya seharusnya membuat kita sebagai bagian dari masyarakat yang diberikan kesempatan untuk dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi, mengakses informasi dengan bebas, dan membaca berbagai macam tulisan dari artikel ilmiah hingga buku untuk memperkaya pengetahuan yang dimiliki, akan mengetahui bahwa apa yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Filomina dan masyarakat Papua lainnya tidaklah senilai dan sebanding dengan perusakan alam dan kehidupan yang dilakukan oleh pemerintah kepada mereka.
Pemerintah Negara Republik Indonesia sejak masa kepemimpinan Jenderal Soeharto senantiasa membuat program terkait ketahanan pangan yang menurut pemerintah sendiri ditujukan untuk keberlanjutan hidup masyarakat, namun justru hanya menghidupi sebagian dan menciptakan kesengsaraan bagi sebagian lainnya. Tujuan dari program pemerintah yang tidak bersifat inklusif menciptakan eksklusi sosial, terutama bagi mereka yang berada di luar pulau Jawa. Ketahanan pangan yang dimaksud oleh pemerintah hanya berputar pada produksi dan pengedaran beras, padahal Indonesia sebagai negara kepulauan yang di dalamnya memiliki banyak perbedaan budaya dan kekayaan alam, menciptakan adanya perbedaan terkait kebiasaan termasuk di dalamnya juga mengenai apa yang dianggap sebagai bahan pokok tiap daerah. Robert M.Z. Lawang (2014) menyebutkan bahwa eksklusi sosial dapat menyebabkan deprivasi di bidang sosial, ekonomi dan politik yang kemudian konsep ini juga dapat digunakan untuk melihat keadaan masyarakat Papua. Dalam film Pesta Babi, terlihat bahwa masyarakat Papua mendapatkan pengabaian hak-hak sosialnya oleh pemerintah, seperti penjaminan keberlangsungan hidup, kesejahteraan, hingga hak atas hutan adat yang sudah ratusan tahun dipunyai oleh leluhur mereka. Pengabaian ini menyebabkan mereka sulit untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi. Maka dengan kesulitan yang mereka alami terkait dengan kondisi perekonomian, membuat mereka tidak dapat melakukan mobilitas dengan baik yang berakibat pada terperosoknya mereka ke lapisan paling bawah atau underclass. Selain itu, pola-pola budaya politik yang berlangsung di Indonesia masih kental akan diskriminasi ras maupun etnis, sehingga menyebabkan masyarakat Papua sengaja dikucilkan dan dibiarkan dalam kondisi tidak dapat berkembang.
Dalam film Pesta Babi terlihat adanya representasi genosida pada apa yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia terhadap masyarakat Papua. Melalui pasal II dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, terdapat salah satu bentuk yang dapat dikatakan sebagai bagian dari genosida yakni adanya perlakuan yang dilakukan secara sengaja untuk memaksakan suatu kondisi kehidupan terhadap suatu kelompok yang dirancang untuk menghancurkan fisik kelompok tersebut, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan. Dalam konteks hukum genosida, perlakuan yang dilakukan tidak harus dengan metode yang langsung dapat membunuh anggota kelompok tertentu secara keseluruhan, namun juga termasuk di dalamnya cara sistematis yang menempatkan kelompok tertentu ke dalam kondisi yang mengarah pada kematian fisik.
Jika ditinjau melalui apa yang diceritakan dan diakui oleh Filomina maupun masyarakat Papua lainnya, mereka merasa dibiarkan tanpa dibekali pembelajaran seputar bertani dan menanam padi. Sedangkan di lain sisi, sumber pangan dan air bersih yang semula mudah untuk didapatkan, kini seluruhnya telah berganti sawah dan kebun tebu. Kehilangan sumber pangan dan air membuat mereka kesusahan dalam hidup untuk memenuhi kebutuhan utama mereka sebagai manusia. Mereka yang biasa mudah memasak dan minum menggunakan air yang tersedia secara alami pada alam yang mereka lindungi dan rawat selama ini, sekarang sudah tidak bisa lagi bahkan untuk sekedar meminum air. Maka kehidupan yang terlihat seperti lingkaran setan yang dibentuk oleh pemerintah dari negara di mana mereka tinggal, dapat dikatakan sebagai representasi dari bentuk genosida yang sejak 1946 telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hukum internasional sebagai kejahatan.
Film Pesta Babi memberikan gambaran kepada saya bahwa ada kesamaan pola pikir antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dengan politisi Kristen terkemuka di Eropa yakni Abraham Kuyper ketika ia dengan marah menepis tudingan yang dikemukakan oleh kaum sosial demokrat bahwa Belanda telah melakukan imperialisme di Indonesia yang pada saat itu dikenal sebagai Hindia Belanda. Kuyper memandang bahwa kehadiran Belanda di Indonesia didasarkan adanya panggilan moral untuk membawa sebuah peradaban di tempat yang dianggap tidak ada peradaban di dalamnya, bahkan dikatakan bahwa masyarakatnya bukan masyarakat beradab. Jika benar bahwa seperti inilah cara pandang Pemerintah Negara Republik Indonesia terhadap warga negaranya sendiri yang berada di tanah Papua, maka ini merupakan proses dehumanisasi besar-besaran dan kehancuran hidup masyarakat di Papua hanya tinggal menghitung waktu.
Masyarakat Indonesia secara keseluruhan perlu melihat realitas yang ada dan berusaha disampaikan dalam film Pesta Babi bisa kita pahami sebagai gambaran bahwa pemimpin negara kita selama ini bukanlah orang-orang yang kekurangan pengetahuan, namun pengetahuan yang dibersamai dengan otoritas belum tentu akan menciptakan kebebasan. Tanpa adanya kesadaran kritis, pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang terlebih dengan posisi tertentu yang ia tempati hanya akan menjadi instrumen reproduksi dominasi kekuasaan. Hal ini pernah diperbincangkan oleh Paulo Freire (2008) dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Kaum Tertindas dengan menggunakan permisalan dari pendidikan gaya bank yang menempatkan guru sebagai pemilik pengetahuan dan murid sebagai objek pasif. Orang yang memiliki pengetahuan dianggap paling berhak berbicara atas kehidupan manusia, padahal realitas kehidupan bukan milik siapapun kecuali milik semua orang yang terlibat, terdampak, dan mengalami hal tersebut. Maka kebijakan dan program yang dibuat oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia merupakan cerminan dari perilaku merasa “paling tahu” hingga mengabaikan kebutuhan dan pengalaman yang masyarakat Papua alami. Pola-pola penindas yang mengakar pada orang-orang dalam pemerintahan di Indonesia perlu untuk mendapatkan perhatian serius, karena ia ada di dalam nafas pengetahuan yang seringkali tersembunyi, bukan sekedar melalui kekerasan fisik.
REFERENSI
Breman, J. (2024). Kolonialisme, kapitalisme, dan rasisme: Kronik pascakolonial. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Freire, P. (2008). Pendidikan kaum tertindas (U. Dananjaya, Trans.). LP3ES. (Karya asli diterbitkan tahun 1970).
Lawang, R. M. Z. (2014). Beberapa hipotesis tentang eksklusi sosial di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 1(2), 1–6.
Redaksi JubiTV. (2026, May 22). PESTA BABI: Kolonialisme di zaman kita [Film dokumenter]. YouTube. https://youtu.be/MpdrWgDRVf8
United Nations. (1948, December 9). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. https://www.un.org/en/genocideprevention/genocide-convention
