Komunikasi Politik Pemerintah dan Kebijakan Publik : Analisis Respon Pemerintah Joko Widodo Terhadap kritik Publik Tentang Revisi UU KPK 2029
Komunikasi Politik Pemerintah dan Kebijakan Publik : Analisis Respon Pemerintah Joko Widodo Terhadap kritik Publik Tentang Revisi UU KPK 2029

Berita FISIP, Rabu, 22 Oktober 2025. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta mengadakan kegiatan diskusi dosen dan public  dengan tema “Komunikasi Politik Pemerintah dan Kebijakan Publik : Analisi Respons Pemerintah Joko Widodo Terhadap Kritik Publik Tentang Revisi UU KPK 2029”. Diskusi disajikan langsung oleh Dr. Iding Rosyidin, M.Si dan Dr.  Haniah Hanafie, M.Si dan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si (Guru Besar Universitas Tadulako).

Iding Rosyidin memaparkan kronologis Revisi UU KPK 2019 16 September 2019 (Jokowi merespons aksi tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat tugas dan tanggung jawab pengelolaan KPK. Jokowi menegaskan istilah 'pengembalian mandat' tidak pernah diatur). Sementara itu, DPR-pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi. Rapat kerja Baleg berlangsung tertutup dan dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoly serta Menteri PAN-RB Syafrudin. Rapat dimulai pukul 21.15 WIB. Hanya berselang beberapa jam, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU KPK ke rapat paripurna. 17 September 2019 (Revisi UU KPK disahkan di rapat paripurna DPR). Sumber: news.detik.com 17 September 2019

Pada kesempatan ini juga Haniah Hanafie menjelakan tentang Komunikasi Politik Pemerintahan Jokowi atas Revisi UU KPK antara lain 1. Komunikasi yang bersifat instrumental dan teknokratis, bukan substansial (menggunakan istilah "penyesuaian" atau "pembaruan" teknis. Narasi yang dibangun lebih formal-prosedural seperti pentingnya pengawasan dan penyelarasan dengan sistem kepegawaian nasional (status ASN). 2. Minimnya komunikasi dialogis dan responsif. 3. Pembingkaian (Framing) yang Mengalihkan Isu (Komunikasi politik pemerintah terlihat membingkai ulang masalah dengan menciptakan "musuh" atau "alasan" baru) 4. Komunikasi suprastruktur politik yang lebih melegitimasi kepentingan Politik DPR (Narasi dalam dokumen sangat kuat menyatakan bahwa revisi UU KPK didorong oleh kepentingan DPR untuk melindungi anggotanya dari penindakan KPK).

Narasumber pun menyampaikan bahwa subtansi masalah ada apa dibalik revisi UU KPK yang sangat kilat dan penuh nuansa kecurigaan, yang seharusnya kebijakan public harus melibatkan publik, malah seolah olah ini hanya transaksi antara pemerintah dan DPR, dalam kontek komunikasi lebih ke linier saja dari pemerintah dan Masyarakat harus menerimanya. Sebagai catatan Adalah poin apa saja yang di revisi dari UU KPK yang menjadi pelemahan KPK itu sendiri dan yang terkait penyadapan sampai pegawai KPK menjadi ASN ujar Muhammad Khairil.(Tries)