Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia dalam Perspektif Lintas Batas Negara dan Hubungan Internasional
Penulis : Salma Nadia Az Zahro Prasetya -Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional
Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri, tidak lagi dapat dipandang sebagai isu domestik semata. Dalam era globalisasi dan keterhubungan ekonomi-politik dunia, kebijakan SDA Indonesia memiliki dampak dan konsekuensi lintas batas negara yang sangat signifikan. Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, saya menilai bahwa tata kelola SDA Indonesia harus mampu menavigasi kepentingan nasional, komitmen internasional, serta tantangan geopolitik dan lingkungan global secara seimbang dan strategis. Tantangan Lintas Batas: Sengketa, Kerja Sama, dan Tekanan Global Salah satu tantangan utama adalah sengketa dan konflik pengelolaan SDA di wilayah perbatasan, seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia di kawasan pesisir dan laut. Persoalan illegal fishing, eksploitasi sumber daya bersama, dan perbedaan regulasi sering memicu ketegangan bilateral. Studi terbaru menegaskan perlunya penguatan hukum nasional dan harmonisasi regulasi bilateral untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan, mencegah eksploitasi ilegal, serta memperkuat perlindungan nelayan dan ekosistem lintas batas (Zein et al., 2023).
Selain itu, implementasi konvensi internasional seperti Maritime Labour Convention 2006 dan penguatan keamanan maritim di Laut Natuna Utara menjadi kunci menjaga kedaulatan dan mencegah kejahatan lintas negara (Zein et al., 2023). Di sektor pertambangan, kebijakan larangan ekspor bahan mentah seperti nikel dan bauksit yang diambil Indonesia untuk mendorong hilirisasi industri telah menimbulkan gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Meskipun kebijakan ini sah menurut prinsip kedaulatan negara atas SDA, Indonesia tetap harus cermat menavigasi tekanan global dan menjaga posisi tawar dalam perdagangan internasional (P.M. et al., 2024). Kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana negara berkembang dapat menggunakan instrumen hukum internasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi, meski harus siap menghadapi konsekuensi diplomatik dan ekonomi (P.M. et al., 2024; Ekowati, 2025). Implikasi Lingkungan dan Tanggung Jawab Internasional Pengelolaan SDA yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dapat menimbulkan dampak lintas batas, seperti polusi udara akibat kebakaran hutan yang memengaruhi Malaysia dan Singapura. Prinsip “sic utere tuo ut alienum non laedas” menegaskan bahwa negara tidak boleh melakukan aktivitas yang merugikan negara lain, dan Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk mengatasi masalah ini (Tethool & Kainama, 2023). Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan lemahnya penegakan hukum dan koordinasi lintas sektor (Tethool & Kainama, 2023; Efendi et al., 2022).
Meningkatkan Diplomasi Bisnis, Investasi Asing, dan Standar Internasional
Dalam konteks hubungan internasional, Indonesia juga harus cermat dalam mengelola investasi asing di sektor SDA. Kasus renegosiasi kontrak Freeport dan kerja sama nikel dengan Tiongkok menunjukkan pentingnya diplomasi bisnis untuk memastikan transfer teknologi, perlindungan hak pekerja, dan keberlanjutan lingkungan, sekaligus menjaga kedaulatan nasional (Gatot et al., 2024; Surya, 2023). Namun, liberalisasi berlebihan tanpa pengawasan dapat memunculkan dominasi korporasi asing dan mengurangi manfaat SDA bagi masyarakat lokal (Efendi et al., 2022; Lubis, 2017). Selain itu, penerapan standar sertifikasi internasional seperti SVLK (untuk kayu) dan ISPO (untuk sawit) menjadi penting untuk menjaga akses pasar global dan meningkatkan kredibilitas produk Indonesia di mata dunia (Giessen et al., 2016; Putri et al., 2022).
Rekomendasi: Tata Kelola SDA Berbasis Kepentingan Nasional dan Komitmen Global
- Harmonisasi Regulasi Domestik dan Internasional: Indonesia harus menyesuaikan kebijakan SDA dengan standar internasional tanpa mengorbankan kepentingan nasional. Harmonisasi hukum dan meningkatkan kerja sama bilateral .
- Penguatan Diplomasi Ekonomi dan Bisnis: Negosiasi kontrak dan kerja sama lintas negara harus mengutamakan transfer teknologi, nilai tambah, dan perlindungan lingkungan. Negosiasi di WTO, penguatan posisi tawar dalam gugatan ekspor bahan mentah.
- Kerja Sama Regional dan Multilateral: Pengelolaan SDA di wilayah perbatasan harus berbasis kolaborasi dan penegakan hukum bersama untuk mencegah konflik dan eksploitasi ilegal.
- Komitmen pada Perjanjian Lingkungan Global: Indonesia harus konsisten menjalankan komitmen Paris Agreement, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, dan agenda pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan pengelolaan SDA Indonesia harus bertransformasi menjadi tata kelola yang adaptif, berdaulat, dan kolaboratif, agar mampu menghadapi tantangan global, menjaga kepentingan nasional, dan memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan internasional. Dengan memperkuat regulasi, diplomasi, dan komitmen pada standar internasional, Indonesia dapat memastikan SDA menjadi sumber kemakmuran nasional sekaligus kontributor penting bagi stabilitas dan keberlanjutan kawasan serta dunia.
