FISIP UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik, Desak Penataan Regulasi Menjelang Pemilu 2029
FISIP UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik, Desak Penataan Regulasi Menjelang Pemilu 2029

Berita FISIP. Selasa 07 Juli 2026 - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sukses menyelenggarakan diskusi publik bertajuk "Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu" di Auditorium Prof. Bahtiar Effendy, Kampus II UIN Jakarta, Selasa (7/7/2026). Forum strategis yang dipandu oleh Prof. Burhanuddin Muhtadi ini mempertemukan perspektif akademisi, legislator, dan mahasiswa dalam mengawal reformasi sistem pemilu di Indonesia.

Dekan FISIP UIN Jakarta, Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah, dalam sambutannya menyatakan bahwa agenda ini merupakan komitmen nyata perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma melalui penguatan iklim demokrasi substantif. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai krusial sebagai fondasi perbaikan sistem politik nasional.

Dalam sesi utama, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Prof. Dr. Saiful Mujani, memaparkan data Varieties of Democracy (V-Dem) yang mengindikasikan adanya penurunan kualitas demokrasi Indonesia menuju tren otokrasi elektoral. Guna mengembalikan muruah kedaulatan rakyat, ia mengusulkan penyederhanaan syarat pendirian partai politik serta penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) agar kompetisi politik berjalan lebih terbuka.

Merespons pandangan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa DPR tengah mempersiapkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengonfirmasi bahwa draf naskah akademik dan rancangan regulasi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR pada Juni 2026. Meski mengakui dinamika lobi antar-fraksi tidak mudah, Rifqinizamy memastikan Komisi II terus membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) bagi elemen masyarakat sipil dan akademisi.

Kritik tajam juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Benny K. Harman, yang menyoroti aturan presidential threshold karena dinilai membatasi pilihan rakyat dan tidak sejalan dengan konstitusi. Benny mendesak DPR agar mematuhi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu serta meminta masyarakat luas untuk mengawal pembahasan agar berjalan transparan tanpa ada pasal selundupan.

Sejalan dengan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti fenomena kemacetan legislasi atau legislative inaction. Menurutnya, kegagalan DPR dalam merespons kebutuhan hukum membuat masyarakat kerap mencari keadilan melalui MK, yang berdampak pada peningkatan praktik yudisialisasi politik. Ia menegaskan revisi regulasi pemilu harus segera diselesaikan demi memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu Serentak 2029.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan bahwa pembaruan regulasi tidak akan berdampak signifikan tanpa adanya komitmen politik yang konsisten dari para aktor pemerintahan. Senada dengan hal itu, Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafiz, mewakili suara mahasiswa menegaskan bahwa perubahan aturan di atas kertas harus dibarengi dengan reformasi ekosistem politik, terutama dalam hal penguatan kaderisasi partai dan pemberantasan politik transaksional.

Melalui pelaksanaan forum ini, FISIP UIN Jakarta kembali mempertegas posisinya sebagai ruang akademik yang aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran substantif demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di masa depan. (Dwi Putri Riani, Marniza)