Aparat Haram Gunakan Peralatan untuk Lakukan Kekerasan kepada Rakyat yang Berunjuk Rasa
Aparat Haram Gunakan Peralatan untuk Lakukan Kekerasan kepada Rakyat yang Berunjuk Rasa

Penulis : Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah, M.Sc, (Dekan FISIP, UIN Jakarta)

Mahasiswa, sebagai bagian dari elemen kritis bangsa, menjalankan fungsinya sebagai pengawas moral dan sosial dengan menyuarakan aspirasi rakyat melalui aksi damai dan konstitusional.

Aksi demonstrasi yang saat ini digelar oleh mahasiswa merupakan refleksi dari kepedulian moral terhadap kebijakan negara yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya terkait kenaikan gaji anggota DPR.

Di tengah tekanan hidup yang dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah karena harga-harga naik, termasuk kenaikan pajak yang tinggi, keputusan menaikkan pendapatan wakil rakyat dipandang sebagai langkah yang tidak etis dan mencederai rasa keadilan publik.

Mahasiswa, sebagai bagian dari elemen kritis bangsa, menjalankan fungsinya sebagai pengawas moral dan sosial dengan menyuarakan aspirasi rakyat melalui aksi damai dan konstitusional.

Namun sangat disayangkan, aksi yang seharusnya menjadi ruang ekspresi demokrasi justru ternodai oleh tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online.

Peristiwa tragis ini tidak dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, apalagi sampai merenggut nyawa, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan harus direspons dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Institusi Polri wajib melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur pengamanan aksi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku di lapangan.

Dalam negara demokratis, unjuk rasa adalah hak konstitusional yang harus dijamin, bukan direpresi. Meninggalnya warga sipil akibat kekerasan negara adalah alarm keras atas penyempitan ruang sipil dan kemunduran demokrasi.

Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuka ruang dialog, menghormati kritik, dan memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk bersuara.

Keadilan bagi korban, evaluasi menyeluruh terhadap aparat, serta keberpihakan kepada rakyat dalam setiap kebijakan publik adalah syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat dipulihkan.

Berita telah di publish pada liputan6.com pada tanggal 30 Agustus 2025 link https://www.liputan6.com/opini/read/6146376/aparat-haram-gunakan-peralatan-untuk-lakukan-kekerasan-kepada-rakyat-yang-berunjuk-rasa