FISIP Daring, Dosen Ilmu Politik yang juga merupakan Koordinator Gugus Jaminan Mutu (K-GJM) Fakultas, Ana Sabhana Azmy, M.I.P melaksanakan sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Politik yang diselenggarakan oleh FISIP Universitas Indonesia (UI) pada Senin, 25 Juli 2022 secara hybrid (offline dan online zoom). Sidang promosi Doktoral yang dihadiri oleh keluarga dan beberapa tamu undangan mengangkat disertasi yang berjudul “Kebijakan Negara dalam Pelindungan Perempuan Pekerja Migran; Studi Kasus Implementasi Pelindungan terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia dan Hong Kong pada Tahun 2014-2020”.
Dalam sidang promosi program Doktor tersebut, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc sebagai ketua sidang, Prof.Dr.Maswadi Rauf, MA sebagai Promotor, Chusnul Mar’iyah, Ph.D sebagai Co-Promotor, Riwanto Tirtosudarmo, Ph.D sebagai penguji ahli, Meidi Kosandi, Ph.D, Dr.phil.Aditya Perdana, M.Si, dan Dr.Sri Budi Eko Wardani, M.Si sebagai anggota tim penguji.
Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Ana Sabhana Azmy menganalisa bagaimana implementasi kebijakan pelindungan yang dilakukan oleh negara melalui peran KJRI/KBRI, Atnaker dan BP2MI dalam tiga aspek (hubungan kerja, akses kesehatan dan pelindungan hukum) terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dan Hong Kong. Ana juga mengkaji bagaimana proses rekrutmen terhadap calon PMI berpengaruh/berkontribusi pada tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran. Temuan penting dalam penelitian disertasinya adalah: Pertama, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru berperan dan berpartisipasi dalam pelindungan Perempuan PMI pada kasus Wilfrida, Adelina dan Meriance Kabu pada tiga aspek. Koordinasi antara BP2MI Kupang dan KJRI Penang serta KBRI Kuala Lumpur hadir. Implementasi pelindungan pada masa penerapan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) lebih baik dibanding UU sebelumnya, UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). Namun demikian, Ana menjelaskan bahwa peran pelindungan aktif pemerintah tidak lepas dari sinergi pemerintah dengan civil society dan tidak berdiri tunggal. Sementara itu, KJRI Hong Kong belum maksimal melakukan peran pelindungan atas Erwiana dan Tutik. Pelindungan keduanya didominasi oleh peran civil society. Kedua, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang memiliki sinergitas yang baik dengan Migrant Care dan Tenaganita sebagai civil society, sementara KJRI Hong Kong tidak memiliki sinergitas dan kerjasama dengan civil society di Hong Kong seperti IMA, JBMI dan MFMW. Temuan penting ketiga, kebijakan migrasi tenaga kerja di Malaysia melalui Employment Act 1955 tidak memiliki pengaturan pelindungan atas pekerja migran domestik, sementara pemerintah Hong Kong memasukkan klausul pelindungan pekerja migran domestik dalam Employment Ordinance, meski luput dari aturan jam kerja dan akomodasi layak bagi pekerja migran. Keempat, proses rekrutmen atas tiga calon Perempuan PMI yang bekerja di Malaysia berpengaruh atas tindak kekerasan yang mereka alami, sementara proses rekrutmen dua calon Perempuan PMI yang bekerja di Hong Kong tidak berpengaruh pada kekerasan yang dialami. Sikap majikan ikut berkontribusi pada tindak kekerasan yang terjadi.
Sebagai Doktor ke-135 dan Doktor Perempuan ke-35 dalam Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI, Ana Sabhana Azmy meraih predikat cumlaude dengan masa studi enam semester (tiga tahun) dan nilai A untuk penelitian disertasinya. Semoga semua proses studi dan ilmu yang telah diraih olehnya bermanfaat untuk masyarakat luas.